-->

Wadah Untuk Berbagi Informasi dan Kegiatan Seputar Karang Taruna Karya Muda Desa Bulurejo

Ijab Qobul Pernikahan Sragen sekarang dilaksanakan di KUA

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen menetapkan biaya nikah Rp 600 ribu bagi warga yang melakukan pencatatan nikah, atau pelaksanaan ijab kabul diluar KUA (Kantor Urusan Agama). ''Jadi, masyarakat yang akan melakukan pernikahan atau rujuk di luar KUA bakal dikenai biaya nikah sebesar Rp 600 ribu,'' tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Muhammad Saidun, Rabu (3/9). Ketentuan tersebut, kata Saidun, diterapkan menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Dan, pertauran tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014.



Saidun menyatakan bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan pada saat jam kerja atau di KUA tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Namun, jika pernikahan dilaksanakan pada luar jam kerja, atau di luar KUA akan dikenakan biaya Rp 600 ribu. Seperti yang dilakukan oleh  salah satu teman kita yang malakukan ijab Qobul di Kantor Urusan Agama Kecamatan Plupuh. Dimanapun tempat untuk melakukan ijab qobul asalkan tujuan kita untuk membangun rumah tangga yang langgeng selamanya boleh saja. asal diakui atau sah oleh Agama Islam dan negara Indonesia. 
Tag : lain-lain
0 Komentar untuk "Ijab Qobul Pernikahan Sragen sekarang dilaksanakan di KUA"

Back To Top